Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Menteri Kabinet Indonesia Maku ikut kontestasi pemilihan Pilpres atas seizin presiden dan tidak perlu
MK Bolehkan Menteri Nyapres Tidak Mundur, Bambang Pacul: Yang Penting Tidak Menggunakan Fasilitas Negara
"Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut,” kata Sultan B. Najamudin, Selasa . "Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut,” sesal Sultan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan Menteri Tak Perlu Mundur jika ”Nyapres” Dapat Respons BeragamMK menilai ketentuan dalam UU Pemilu yang mengatur menteri atau pejabat setingkat menteri harus mundur ketika menjadi capres atau cawapres bersifat diskriminatif. MK membatalkan ketentuan itu. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
MK: Menteri yang Mau Nyapres di Pilpres 2024 Tak Harus Mundur, Cukup Minta Izin ke PresidenMenteri yang mau nyapres harus dapat izin cuti dari presiden.
Baca lebih lajut »
MK Bolehkan Menteri Nyapres Tidak Mundur, Bambang Pacul: Yang Penting Tidak Menggunakan Fasilitas NegaraMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menteri maupun pejabat tinggi negara tidak perlu mundur dari jabatannya ketika dicalonkan menjadi calon presiden
Baca lebih lajut »
MK Perbolehkan Menteri Nyapres Tak Mundur, Bawaslu Bakal Buat Pengawasan MelekatDiubahnya norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden atau wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggappi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca lebih lajut »