Menteri yang mau nyapres harus dapat izin cuti dari presiden.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan menteri yang hendak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 tak perlu mundur dari jabatannya. Namun, mereka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. Selasa , keputusan itu diambil setelah MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda yang mempersoalkan konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 170 Ayat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas permohonan itu, MK menyatakan ada pembedaan perlakuan konstitusional terhadap kedua rumpun jabatan, yakni rumpun jabatan karena pemilihan dan rumpun jabatan karena pengangkatan . MK menilai, adanya perlakuan yang berbeda terhadap menteri atau pejabat setingkat menteri sebagai pejabat negara harus mundur jika dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden menimbulkan pembatasan dalam pemenuhan hak konstitusional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Usulan Aher Jadi Cawapres, Anies Baswedan: Alon-alon Waton KelakonAnies Baswedan mengaku tak ingin terburu-buru dalam menentukan calon wakil presiden yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Dengan AHY atau Aher, Anies Baswedan Harus Kalkulasi Tepat Agar Menang di Pilpres 2024Bakal calon presiden (bacapres) Partai Nasdem, Anies Baswedan harus benar-benar mengkalkulasi secara tepat pilihan pendampingnya di Pilpres 2024 agar menang
Baca lebih lajut »
Soal Deklarasi Capres, PKS: Tunggu Musyawarah Majelis SyuroAher berkata pendeklarasian dukungan Pilpres 2024 harus dibicarakan dan disepakati matang-matang oleh seluruh kader PKS.
Baca lebih lajut »