Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menteri maupun pejabat tinggi negara tidak perlu mundur dari jabatannya ketika dicalonkan menjadi calon presiden
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Bambang ‘Pacul’ Wuryanto menuturkan bahwa selama tidak menggunakan fasiltas negara maka tidak perlu mundur dari jabatan.
"Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Pacul di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa . Ketua Komisi III DPR RI ini mengurai dalam UUD 7/2017 pada pasal 170 ayat 1 tentang Pemilu berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Sehingga menurutnya, Puan sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR lantaran boleh menjabat meski dicalonkan menjadi calon presiden.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK: Menteri yang Mau Nyapres di Pilpres 2024 Tak Harus Mundur, Cukup Minta Izin ke PresidenMenteri yang mau nyapres harus dapat izin cuti dari presiden.
Baca lebih lajut »
Kemenag: Jangan Mau Diajak Nikah Siri, Bakal Ribet, di KUA GratisKementerian Agama mengajak masyarakat untuk tidak menikah siri alias nikah yang tidak dicatat di Kementerian Agama.
Baca lebih lajut »
Tips Pilih Bahan Hingga Alat untuk Ramuan HerbalUntuk daun, pilih yang segar, tidak layu, sementara untuk bunga atau biji, buah-buahan carilah yang tidak kisut dan kulitnya tidak mengkilat.
Baca lebih lajut »
Trofi Jules Rimet Hilang di Brasil, Hingga Kini Tak Pernah DitemukanBelasan tahun trofi Jules Rimet yang disimpan di Brasil, sebagai negara yang tiga kali menjuarai Piala Dunia, akhirnya dicuri dan hingga kini tidak pernah ditemukan
Baca lebih lajut »