Kritik Keras terhadap Revisi KUHAP: Asas Dominus Litis Berpotensi Picu Kekacauan

Hukum Berita

Kritik Keras terhadap Revisi KUHAP: Asas Dominus Litis Berpotensi Picu Kekacauan
KUHAPRevisiAsas Dominus Litis
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 61%
  • Publisher: 59%

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengusung asas dominus litis menuai kritik tajam dari akademisi hukum karena berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana jika tidak dirumuskan dengan bijak. Pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan, termasuk mengatur seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, dinilai berisiko tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian dan Kehakiman, serta memicu abuse of power.

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang mengusung asas dominus litis menuai kritik tajam dari berbagai kalangan akademisi hukum, khususnya terkait pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan . Dalam revisi tersebut, Jaksa diberi hak untuk mengatur seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk menentukan kelengkapan bukti dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan. Dr. Surya Oktarina, S.H., M.

H, dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang, menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak. Menurutnya, perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. “Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” ujar Dr. Surya Oktarina. Dr. Surya juga mengingatkan bahwa penyerahan kewenangan yang semakin besar kepada Jaksa berisiko menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman. Padahal, ketiga lembaga ini seharusnya bekerja secara terkoordinasi dan saling mengawasi untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan dengan adil dan transparan. “Jika kewenangan terpusat pada Jaksa, maka sistem checks and balances dalam penegakan hukum bisa terganggu. Hal ini berisiko membuka celah bagi terjadinya abuse of power dan merusak integritas sistem peradilan kita,” tegasnya. Dosen Universitas Pamulang ini juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap KUHAP lama, guna menciptakan undang-undang yang lebih baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

KUHAP Revisi Asas Dominus Litis Kejaksaan Abuse Of Power Tumpang Tindih Kewenangan Sistem Peradilan Pidana Checks And Balances

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Ulangi Tragedi Revisi UU KPKRevisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Ulangi Tragedi Revisi UU KPKPendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi mengingatkan potensi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengulang peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU KPK pada tahun 2019. Ia menyoroti potensi revisi tersebut untuk memperlemah atau memperkuat kewenangan lembaga aparat penegak hukum tertentu.
Baca lebih lajut »

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Tidak Transparan, Sejumlah Pasal Baru BermasalahPembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Tidak Transparan, Sejumlah Pasal Baru BermasalahApa konsekuensinya jika revisi undang-undang Minerba tersebut disahkan?
Baca lebih lajut »

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Ulangi Tragedi 2019, Kata Haidar AlwiRevisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Ulangi Tragedi 2019, Kata Haidar AlwiRevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dinilai bakal menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Baca lebih lajut »

Perkembangan Revisi UU Pemilu dan UU PilkadaPerkembangan Revisi UU Pemilu dan UU PilkadaArtikel ini membahas perkembangan rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terdapat kendala dalam pengusulan revisi, meskipun sudah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Artikel ini juga membahas alasan mendesak revisi, substansi yang perlu disempurnakan, waktu yang tepat untuk memulai revisi, serta metode yang paling tepat untuk melakukan revisi.
Baca lebih lajut »

DPR & Pemerintah Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMNDPR & Pemerintah Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMNDPR dan pemerintah kembali memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang badan usaha milik negara (BUMN).
Baca lebih lajut »

Kata Ahli Hukum soal RUU KUHAP, Ada Pasal yang Dinilai Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa PolisiKata Ahli Hukum soal RUU KUHAP, Ada Pasal yang Dinilai Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa PolisiAhli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika bicara soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:13:34