Bawaslu pun memberikan sanksi teguran KPU dan meminta agar KPU untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Hal ini diputuskan oleh Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa ."Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja yang dikutip dari ANTARA, Selasa .
Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan.Bawaslu menilai, KPU terbukti melanggar administrasi pemilu lantaran tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Puadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai GolkarBawaslu menjatuhkan saksi teguran kepada KPU yang terbukti membiarkan keberatan dari saksi Partai Demokrat
Baca lebih lajut »
Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Langgar Mekanis Rekapitulasi dengan Menggelembungkan Suara Golkar di Jatim VISidang tersebut dilakukan setelah adanya pelaporan dari saksi Partai Demokrat bernama Saman. Sebagai konsekuensi, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Sigi-Sulteng tetapkan KPU tak terbukti langgar pemiluBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak terbukti melakukan ...
Baca lebih lajut »
KPU Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai GolkarKPUterbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VIatas keberatan yang disampaikansaksi Partai Demokrat bernama Saman
Baca lebih lajut »
Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Perkara Penghitungan Suara Dapil Jatim VI, Sanksi TeguranBawaslu putuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersalah melanggar tata cara dan mekanisme perolehan suara tingkat nasional.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Golkar Di Dapil Jawa Timur VIAnggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi menjelaskan, KPU seharusnya menanggapi laporan dan keberatan saksi Partai Demokrat
Baca lebih lajut »