Bawaslu putuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersalah melanggar tata cara dan mekanisme perolehan suara tingkat nasional.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja saat membacakan putusan sidang pelanggaran oleh Ketua KPU RI, Selasa .
Pada perkara tersebut, Hasyim menjadi terlapor terkait adanya penambahan suara caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan Jawa Timur 6. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional,” kata Bagja membacakan putusan, Selasa .Dalam pertimbangannya, Bawaslu berpendapat ada fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada enam tempat pemungutan suara di Dapil Jatim 6.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disinggung Lelet oleh Ketua KPU RI, Begini Jawaban KPU JabarBerita Disinggung Lelet oleh Ketua KPU RI, Begini Jawaban KPU Jabar terbaru hari ini 2024-03-17 19:36:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Soal Masyarakat Tolak Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU: Itu di Luar Ranah KPUKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menilai wajar jika ada pihak-pihak tertentu yang menolak hasil Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Pusat Bantah KPU Papua Jemput Paksa Komisioner KPU JayapuraKPU pusat membantah berita yang mengutip Ketua KPU Papua Steve Dumbon yang mengaku menjemput paksa komisioner KPU Kota Jayapura untuk pelaksanaan pleno.
Baca lebih lajut »
KPU putuskan PSU di Kuala Lumpur digelar dalam sehariKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari saja, yakni Minggu (10/3). Hal ...
Baca lebih lajut »
LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu BersalahJPNN.com : Sebelumnya seluruh komisioner Bawaslu RI telah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan terkait Pemilu 2024
Baca lebih lajut »
Ketua MK Belum Putuskan Posisi Arsul Sani dalam Menangani Perkara Perselisihan Hasil PemiluMahkamah Konstitusi (MK) belum mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menetapkan batasan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam perkara perselisihan pemilu.
Baca lebih lajut »