KPU akan menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, usai putusan sela MK
KOMISI Pemilihan Umum baru akan menyusun daftar saksi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dismisal atau sela. Melalui putusan sela, MK akan memutuskan perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Soal saksi itu agenda berikutnya. Karena pekan depan agenda sidang di MK kan masih pembacaan jawaban," jelas Komisioner KPU Hasyim As'yari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat . Hasyim menjelaskan, setelah selesai melaksanakan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, terkait dan Bawaslu, selanjutnya MK akan menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Setelah itu baru KPU menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau tidak salah jadwalnya tanggal 22 majelis hakim akan membuat putusan apakah pekara-perkara ini lanjut atau tidak bisa diterima, misalkan karena aspek formilnya tidak memenuhi syarat," tutur Hasyim.Hasyim melanjutkan MK juga berpeluang mengeluarkan putusan hitung ulang dalam sidang putusan sela 22 Juli mendatang. Jika demikian maka KPU akan segera melaksanakan putusan MK tersebut.
"Nanti tanggal 22 kita tunggu, kalau kemudian dinyatakan perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan pembuktian maka kita bisa mulai saling mencocokan alat butki. Alat bukti tersebut bisa jadi berupa surat, dokumen dan juga alat bukti adu keterangan saksi," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Tunggu Putusan Sela Sebelum Hadirkan Saksi SengketaKPU tunggu putusan sela dari hakim MK sebelum hadirkan saksi sengketa pileg
Baca lebih lajut »
KPU Jadikan Putusan DKPP Sebagai Bahan EvaluasiDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)memberhentikan dua komisioner KPU dari jabatan di internal KPU.
Baca lebih lajut »
Disanksi DKPP, Komisioner KPU tak Persoalkan Rombak JabatanEvi menegaskan, dirinya siap untuk mengemban tugas di divisi mana pun.
Baca lebih lajut »
Polisi minta keterangan KPU dan Bawaslu Jayapura terkait kasus PandisPara komisioner KPU dan Bawaslu Kota Jayapura, Papua segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus suap dua orang Pengawas Distrik Jayapura Selatan ...
Baca lebih lajut »
Perubahan Angka di Form DA1 Tidak Berpengaruh pada Hasil PemiluMengubah SK KPU No 987 terkait hasil pemilu tidak bisa hanya berbasis pada surat DA1. sengketapileg2019
Baca lebih lajut »
KPU: Keputusan DKPP Soal Pencopotan Komisioner adalah Hal BaruKomisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca lebih lajut »