Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)memberhentikan dua komisioner KPU dari jabatan di internal KPU.
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan dua komisioner KPU dari jabatan di internal KPU akan dijadikan bahan evaluasi KPU. KPU, kata Ilham, menghormati dan akan menjalankan putusan DKPP tersebut.
Keduanya dinyatakan DKPP terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ilham melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tidak menindaklanjuti SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dari Partai Hanura. Sedang Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023.
Meskipun demikian, Ilham menegaskan KPU telah bekerja secara maksimal dalam divisinya masing-masing sehingga penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 berjalan lancar dan aman. Dia mencontohkan dirinya yang dikenai sanksi oleh DKPP, telah bekerja maksimal dalam Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU sehingga proses pungut-hitung, pencalonan dan teknis pemilu lainnya berjalan lancar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapan Evi Novida Ginting Diberhentikan DKPP dari Jabatan Internal KPU RI - Tribunnews.comTanggapan Evi Novida Ginting Diberhentikan DKPP dari Jabatan Internal KPU RI via tribunnews
Baca lebih lajut »
Tanggapi Putusan DKPP, Ilham: Tidak Dicopot sebagai KomisionerPutusan DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. DKPP
Baca lebih lajut »
Putusan DKPP yang Perintahkan Pemberhentian Komisioner KPUDua komisioner KPU dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Baca lebih lajut »
KPU belum Terima Salinan Putusan DKPP Soal Pencopotan Jabatan
Baca lebih lajut »
Putusan DKPP Dianggap KPU Sebagai Evaluasi Kinerja
Baca lebih lajut »
Komisioner KPU Evi Novida Hormati Putusan DKPP Soal Jabatan
Baca lebih lajut »