Teknis pelaksanaan pasangan calon tunggal sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pegiat pemilu memperkirakan Pilkada 2020 di beberapa daerah hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal yang melawan kotak kosong. Komisi Pemilihan Umum RI mengatakan, pilkada dengan satu paslon tetap sah karena teknis pelaksanaannya sudah diatur dalam Peraturan KPU .
Jika calon tunggal terjadi pada Pilkada 2020, KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang aturan teknisnya diturunkan dalam PKPU maupun Keputusan KPU. Namun, menurut Raka, dari segi derajat demokrasi akan lebih baik apabila pilkada diikuti lebih dari satu paslon. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54C ayat 1 menetapkan kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Kemudian, pilkada satu paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.
Sebelumnya, peneliti dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, M Ihsan Maulana mengatakan, peluang calon tunggal sangat besar terjadi dalam pemilihan kepala daerah 2020. Menurut dia, potensi calon tunggal melawan kotak kosong meningkat karena partai politik lebih pragmatis ingin menang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Teuku Riefky Harsya Serahkan Daftar Kepengurusan Demokrat ke KPUDPP Partai Demokrat berkunjung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Rombongan yang dipimpin Sekjen Teuku Riefky...
Baca lebih lajut »
Ketua KPU dan Bawaslu Barito Timur Positif COVID-19Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur membenarkan penambahan enam kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Dari 6 kasus itu, termasuk F, Ketua Bawaslu setempat berserta istri dan dua anaknya. VirusCorona BaritoTimur
Baca lebih lajut »
Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan sebut sudah bersikap kooperatifMantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyebut dirinya sudah bersikap kooperatif saat menjalani penyidikan hingga penuntutan ...
Baca lebih lajut »
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akui Bersalah Menerima Suap PAWJaksa KPK menuturkan Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Baca lebih lajut »
Ketua dan seorang Komisioner KPU Barito Timur positif COVID-19Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas melalui Koordinator Bidang Pencegahan dr Simon ...
Baca lebih lajut »
Selasa Pagi Ini, PDI-P Umumkan Lagi 75 Paslon yang Diusung di Pilkada 2020PDI Perjuangan akan mengumumkan 75 pasangan calon kepala daerah yang diusung dalam Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »