Jaksa KPK menuturkan Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengakui bersalah menerima suap pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan gratifikasi. Dia berujar menerima Sin$ 15 ribu dari pengurusan PAW dan gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua.'Dengan penuh kesadaran, saya mengakui bersalah telah menerima uang,' kata Wahyu saat membacakan pleidoi melalui telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Sebab, uang itu masih disimpan Agustiani Tio Fredelina, orang yang didakwa menjadi perantara suap untuk Wahyu.Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu 8 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.Jaksa menuturkan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua dan seorang Komisioner KPU Barito Timur positif COVID-19Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas melalui Koordinator Bidang Pencegahan dr Simon ...
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPRKomisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap PUPR. KPK PDIP PUPR
Baca lebih lajut »
Sepanjang 2020, OJK Beri Izin 14 Usaha Gadai |Republika OnlineIzin tersebut sesuai keputusan anggota dewan komisioner.
Baca lebih lajut »
McGregor Umumkan PertunanganEks petarung UFC Conor McGregor mengumumkan pertunangannya dengan sang kekasih, Dee Devlin.
Baca lebih lajut »