Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap PUPR. KPK PDIP PUPR
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap PUPR. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.'Diperiksa untuk tersangka HA,' kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 10 Agustus 2020.
Suap diberikan agar anggota DPR periode 2014-2019 itu memasukkan usul kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi.KPK kemudian mengembangkan perkara yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti dan memproses 11 tersangka lain, empat di antaranya mantan anggota DPR Yudi Widiana Adia, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin. Hong Artha menjadi tersangka paling baru dalam perkara ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Satu Saksi untuk NurhadiSaksi tersebut adalah Ferdy Yuman, karyawan swasta yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
Baca lebih lajut »
PUPR Dorong Pembangunan Rusun Ponpes di Provinsi RiauBeberapa lokasi rusun yang dibangun berada di tiga lokasi yakni dua tower di Kota Pekanbaru dan satu tower di Kabupaten Kampar.
Baca lebih lajut »
KPK Buka Pendaftaran untuk Posisi Juru Bicara Secara Terbuka, Begini KriterianyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran untuk mengisi posisi Juru Bicara atau spesialis Humas Utama lembaga antirasuah itu. KPK
Baca lebih lajut »
KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut substansi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK
Baca lebih lajut »