Sepanjang 2020, OJK Beri Izin 14 Usaha Gadai |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Sepanjang 2020, OJK Beri Izin 14 Usaha Gadai |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Izin tersebut sesuai keputusan anggota dewan komisioner.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 14 entitas sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Gadai Ogan Baru. Baca Juga Selanjutnya PT Pusat Gadai Indonesia, PT Gadai Mas Bali, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Sulsel, dan PT Gadai Murah Jogja.

Berdasarkan pengumuman laman OJK, Ahad , pemberian izin usaha ini berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP-140/NB.1/2020 pada 23 Juli 2020. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner. Informasi tersebut meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Juga memuat hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan imbas jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasar prinsip syariah, dan biaya administrasi.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sekolah Tatap Muka Harus Mendapat Izin Orangtua SiswaSekolah Tatap Muka Harus Mendapat Izin Orangtua SiswaPembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta per kelas
Baca lebih lajut »

Sekolah Tatap Muka Harus Kantongi Izin Pemda dan Orangtua SiswaSekolah Tatap Muka Harus Kantongi Izin Pemda dan Orangtua SiswaPembelajaran tatap muka tak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, orang tua/wali siswa.
Baca lebih lajut »

Mas Menteri Sebut Pembelajaran Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang TuaMas Menteri Sebut Pembelajaran Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang TuaPersetujuan orang tua menjadi persyaratan terakhir bagi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Sejumlah persyaratan juga harus ditempuh sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka. Pembelajarantatapmuka
Baca lebih lajut »

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Wilayah Bali, Kadisdikpora Tunggu Izin Gubernur - Tribunnews.comPembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Wilayah Bali, Kadisdikpora Tunggu Izin Gubernur - Tribunnews.comDari 163 daerah zona kuning, ada dua kabupaten di Bali yang masuk zona kuning, yakni Jembrana dan Tabanan.
Baca lebih lajut »

Dari Jakarta dan Miliki Izin Kerja, 264 WNA China Berwisata di Sulut Saat PendemiDari Jakarta dan Miliki Izin Kerja, 264 WNA China Berwisata di Sulut Saat PendemiSebanyak 264 WNA asal China yang memiliki izin kerja di Indonesia berwisata di Sulawesi Utara pada Juni 2020.
Baca lebih lajut »

Total Dana Hasil IPO Sepanjang 2020 Capai Rp 3,98 Triliun |Republika OnlineTotal Dana Hasil IPO Sepanjang 2020 Capai Rp 3,98 Triliun |Republika OnlineDana itu diperoleh dari hasil IPO sebanyak 34 perusahaan baru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-17 19:57:10