Tidak benar pernyataan pemohon terkait dengan adanya penghilangan data perolehan suara pemohon berdasarkan Sirekap...,'
menolak permohonan calon anggota legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan Jawa Barat I dari Partai Gerindra Elza Galan Zen.
“Tidak benar pernyataan pemohon terkait dengan adanya penghilangan data perolehan suara pemohon berdasarkan Sirekap di detik.com. Termohon telah melakukan penghitungan suara berjenjang dan terbuka mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, dan nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taufik di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu .
Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Muamarullah menjelaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan dan tidak mendapat temuan dugaan pelanggaran terkait pokok permohonan pemohon.Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Sidang Sengketa Pileg 2024 Mahkamah Konstitusi Sidang MK Caleg Gerindra Kpu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Tolak Dalil Anies Soal Dugaan Kecurangan Pilpres di Sirekap KPUHakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti hingga keterangan yang bersangkutan, MK mengeluarkan beberapa pertimbangan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Gugatan PDIPThomas menilai permohonan PDIP tidak dapat diterima Sehingga dia memohon majelis hakim konstitusi MK untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya
Baca lebih lajut »
KPU Pastikan Bakal Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024KPU mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik terkait hasil perolehan suara mulai di TPS.
Baca lebih lajut »
KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024KOMISI Pemilihan Umum KPU tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap sebagai alat bantu penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024 mendatang
Baca lebih lajut »
KPU Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji PerbaikiKPU menyatakan akan tetap memakai Sirekap di Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
Baca lebih lajut »
KPU Akan Jadikan Masukan Hakim MK sebagai Rujukan Perbaikan Sirekap dalam Pilkada 2024Masukan dari hakim MK mengenai Sirekap akan menjadi rujukan bagi KPU dalam melakukan evaluasi dan perbaikan penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »