Menyesuaikan norma yang diputuskan MK, KPU siapkan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Presiden. KPU menyatakan kepala daerah yang dicalonkan jadi presiden-wapres tak harus mundur, tapi cukup minta izin kepada presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari didampingi anggota KPU Idham Holik memimpin rapat koordinasi dengan partai politik terkait pencalonan presiden dan wakil presiden di Jakarta, Kamis . KPU membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19 sampai 25 Oktober 2023. Adapun untuk penetapan calon dilaksanakan pada 13 November 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan norma tentang syarat usiaKetua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, Senin malam, mengatakan, KPU akan melakukan kajian terhadap putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin siang.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian perkara uji materi 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbiru Rea. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada frasa ”berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi ”berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada”.
”Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Hasyim.Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, putusan MK bersifat final, yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Kabulkan Pernah Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pengamat Sebut Peraturan KPU Belum Tentu LolosApa hanya untuk meloloskan Gibran untuk jadi cawapres? Apa PDIP akan mengubah eskalasi soal cawapres Ganjar?
Baca lebih lajut »
KPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerahKomisi Pemilihan Umum akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon ...
Baca lebih lajut »
KPU Kaji Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Meski Usia Belum 40 TahunKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, bakal melakukan kajian hukum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Baca lebih lajut »
TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam TeknisJPNN.com : Sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 ta
Baca lebih lajut »
KPU Bakal Revisi PKPU No 19 Tahun 2023, Sesuaikan Putusan MK Soal Capres-CawapresKPU bakal merevisi PKPU 19/2023 menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.
Baca lebih lajut »