Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, bakal melakukan kajian hukum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Liputan6.com, Jakarta Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, bakal melakukan kajian hukum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Dia menyampaikan, aturan itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan pasal 10 ayat UU Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut. Pembahasan dan pengambilan putusan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2023 sendiri dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi. 4 dari 5 halamanKetua MK Hanya Hadir di Rapat Perkara yang Dikabulkan SebagianHakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan proses rapat putusan untuk seluruh gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres dan cawapres. Pada pernyataannya dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion, dia menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman hanya datang dalam pembahasan gugatan yang akhirnya dikabulkan sebagian.
Pada akhirnya, kata Arief, ketiga perkara a quo yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diputus dengan komposisi mayoritas hakim menyatakan menolak permohonan a quo, meskipun ada pula hakim yang berpendapat lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerahKomisi Pemilihan Umum akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon ...
Baca lebih lajut »
Putusan MK bolehkan capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang jadi pejabat negaraMahkamah Konstitusi menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.…
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres Meski Usianya di Bawah 40 TahunPartai Golkar menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
TPN Ganjar Tanggapi Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju PilpresTPN Ganjar angkat bicara terkait putusan MK memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
Baca lebih lajut »
Elite Gerindra Sebut Putusan putusan MK Buka Peluang Gibran Maju pada Pemilu PresidenElite Partai Gerindra tak menampik dikabulkannya gugatan uji materi di MK membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu Presiden.
Baca lebih lajut »
KPU Tak Siapkan Rencana Apapun terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-CawapresKetua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca lebih lajut »