Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah ...
Suasana aktivitas di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan apabila dihitung paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu . Menurutnya, durasi penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia pun memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
MK, Senin , memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU akan Menggelar Bimbingan Teknis Jelang Pilkada Serentak 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR Panggil KPU Bahas Evaluasi Pemilu 2024 Hari Ini, Senin 25 Maret 2024Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (25/3/2024).
Baca lebih lajut »
Sama-sama Menang Pilpres, Ini Prestasi Jokowi vs Gibran Jadi Wali Kota Solo, Mentereng Siapa?Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024).
Baca lebih lajut »
KPU Ancang-ancang Hadapi Sengketa Pemilu di MKKOMISI Pemilihan Umum KPU RI lakukan ancang-ancang guna menghadapi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi MK
Baca lebih lajut »
KPU Siap Beri Jawaban ke Komite HAM PBBKomisi Pemilihan Umum KPU RI menyatakan siap menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu ke Komite HAM PBB
Baca lebih lajut »
Ahli Kubu AMIN Sebut KPU Melanggar Prinsip Kepastian Hukum Dalam Meloloskan GibranKomisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum, dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca lebih lajut »