Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum, dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu . Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Perubahan PKPU 19 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah melewati batas akhir terhadap pendaftaran paslon dan verifikasi dokumen pasangan calon. Maka verifikasi terhadap saudara Gibran masih menggunakan dasar hukum Nomor 19 Tahun 2023," tegas Bambang.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU DiskriminatifBerita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023 menyatakan pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023
Baca lebih lajut »
Disebut Perlakukan Gibran Spesial di Pilpres, Ahli Kubu AMIN di MK: KPU Langgar Aturan Pemilu!Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda.'
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!'Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah.'
Baca lebih lajut »
Ahli Kubu AMIN, Eks Ketua Bawaslu Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan KonstitusiIntinya, menurut Bambang, penetapan Gibran Rakabuming Raka itu sebagai cawapres, melanggar hukum dan konstitusi.
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Adalah Jawaban KPU dan Kubu Prabowo-GibranMahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada hari Kamis 28 Maret 2024
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Hari Ini, Giliran KPU dan Kubu Prabowo-Gibran Sampaikan JawabanMK kembali melanjutkan sidang perselisihan sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Baca lebih lajut »