Ahli Kubu AMIN, Eks Ketua Bawaslu Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Indonesia Berita Berita

Ahli Kubu AMIN, Eks Ketua Bawaslu Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 83%

Intinya, menurut Bambang, penetapan Gibran Rakabuming Raka itu sebagai cawapres, melanggar hukum dan konstitusi.

Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024.

Rinciannya, pertama soal pencalonan Gibran sebagai cawapres merujuk pasal 75 Undang-undang Pemilu yang mengatur perihal Peraturan dan Keputusan KPU. Intinya, menurut Bambang, penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres, melanggar hukum dan konstitusi. Bambang menyatakan, kerangka hukum Pemilu harusnya dijalankan secara konsisten. Dia berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU DiskriminatifAhli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU DiskriminatifBerita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023 menyatakan pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023
Baca lebih lajut »

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!'Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah.'
Baca lebih lajut »

Disebut Perlakukan Gibran Spesial di Pilpres, Ahli Kubu AMIN di MK: KPU Langgar Aturan Pemilu!Disebut Perlakukan Gibran Spesial di Pilpres, Ahli Kubu AMIN di MK: KPU Langgar Aturan Pemilu!Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda.'
Baca lebih lajut »

Gerindra Yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan Kubu AMIN-Ganjar di MKGerindra Yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan Kubu AMIN-Ganjar di MKKetua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad merasa yakin jika kubu capres-cawapres nomor urut 02 bisa mematahkan argumen yang disampaikan pihak kubu 01 dalam sidang gugatan Pilpres
Baca lebih lajut »

Ngotot Nyatakan Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ini Alasan KPU Sebut Gugatan Kubu AMIN AnehNgotot Nyatakan Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ini Alasan KPU Sebut Gugatan Kubu AMIN AnehKPU menyatakan pencalonan Prabowo-Gibran sah secara aturan hukum.
Baca lebih lajut »

Kubu Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar, petitum sapu jagatKubu Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar, petitum sapu jagatTim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan yang diajukan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) salah kamar karena seharusnya ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 08:26:22