KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Pengawasan Jadi Sulit

Indonesia Berita Berita

KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Pengawasan Jadi Sulit
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Bawaslu menilai hal itu menyulitkan pengawasan dana kampanye.

menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye . Badan Pengawas Pemilu menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.

"Ada masalah, iya. Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," sambungnya. "Terpaksa di akhir. Bandingkan awal dengan akhir. Dan tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK tentu akan jadi problem buat kita," ungkap Bagja

Menurutnya, penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Dia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Sebut Laporan Sumbangan Dana Kampanye KrusialPakar Sebut Laporan Sumbangan Dana Kampanye KrusialSejumlah kalangan menilai isu laporan sumbangan dana kampanye sangat krusial karena esensi dari laporan tersebut adalah untuk mengetahui dari mana saja peserta pemilihan umum mendapatkan sumbangan.
Baca lebih lajut »

Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Dihapus, Bawaslu Akui Kesulitan Mengawasi |Republika OnlineWajib Lapor Sumbangan Kampanye Dihapus, Bawaslu Akui Kesulitan Mengawasi |Republika OnlineBawaslu akui kesulitan mengawasi sumbangan kampanye, maka itu kewajiban lapor dihapus
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO - Dihapusnya Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi masalah buat Badan...
Baca lebih lajut »

Ormas Meminta Paksa Sumbangan ke Tempat Usaha, Bolehkah Secara Hukum?Ormas Meminta Paksa Sumbangan ke Tempat Usaha, Bolehkah Secara Hukum?Kerap dijumpai tempat usaha dimintai sumbangan oleh ormas dengan berbagai alasan, bagaimana hukumnya bila ada ormas yang meminta paksa? detiksAdvocate
Baca lebih lajut »

Bawaslu Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pemilu 2024Bawaslu Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pemilu 2024Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja angkat bicara singgung aturan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2024. - Halaman 1
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 09:18:44