KPU Bikin Aturan Sumbangan e-Money dalam Kampanye Pemilu 2024
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucap Idham.Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum untuk kegiatan kampanye.
Hal tersebut, kata dia, tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.
"Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. 'Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," ujar Afifuddin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sumsel Sebut Jumlah Pemilih di Pemilu 2024 Berkurang 29.772 Orang, Ini PenjelasannyaKPU Sumsel catat ada perubahan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 berkurang 29.772 orang. Hal itu dikarenakan ada yang meninggal dan pindah domisili.
Baca lebih lajut »
Kolaborasi KPID, Kominfo, dan KPU Perlu untuk Ciptakan Pemilu 2024 Luber dan JurdilHal itu guna menyosialisasikan apa dan bagaimana Pemilu 2024 sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca lebih lajut »
KPU Gelar Uji Publik Aturan Dana Kampanye Pemilu 2024Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan uji publik ini bertujuan untuk mendengarkan masukan merangkum partisipasi publik.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.
Baca lebih lajut »
KPU: Baru 9 Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024KPK mengunkapkan, baru sembilan dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Baca lebih lajut »
Ini Langkah KPU Cegah Konten Berbau SARA di Pemilu 2024KPU dan Bawaslu telah menggandeng Kemenkominfo dan platform media sosial untuk mencegah konten-konten berbau SARA menjelang Pemilu Serentak 2024.
Baca lebih lajut »