KPU masih menjadikan Sirekap sebagai informasi, bukan hasil resmi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum masih memerlukan kajian terhadap penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik menjadi hasil resmi pemilihan kepala daerah 2020. Saat ini, Sirekap masih ditujukan sebagai informasi data atas rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap.
Sedangkan, Sirekap berdasarkan formulir C.KWK atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara . Sistem yang akan melakukan tabulasi setelah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara mengunggah potret formulir C.KWK yang sudah dimodifikasi. Di sisi lain, KPU juga belum memastikan Sirekap dapat diterapkan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 atau hanya beberapa daerah yang menjadi pilot project, baik sebagai sistem informasinya saja atau menjadi hasil resmi. KPU masih akan melakukan beberapa kali simulasi penerapan Sirekap ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sebut Ada 3 Tantangan di Aplikasi Perhitungan Suara SiRekapAnggota Komisi Pemilihan Umum I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan tantangan terbesar dari penerapan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) ialah persoalan infrastruktur. KPU
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Aplikasi Sirekap Mudahkan Penghitungan Suara Pilkada 2020Penggunaan aplikasi Sirekap dinilai sangat penting mengingat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
KPU Diminta Tinjau Kembali Penggunaan Aplikasi SirekapLegitimasi tertinggi dinilai tetap berada di hasil perhitungan dan rekapitulasi manual.
Baca lebih lajut »
Permudah Hitung Suara Pilkada, KPU Gunakan Aplikasi SirekapSirekap merupakan aplikasi perhitungan suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020.
Baca lebih lajut »
Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU, DKPP: Itu Tanggung Jawab KPUPihak DKPP angkat bicara soal kembali ditetapkannya Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »