Legitimasi tertinggi dinilai tetap berada di hasil perhitungan dan rekapitulasi manual.
tidak cukup memakai dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum . Pasalnya, sistem tersebut harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak seperti DPR, Pemerintah dan para penyelanggara Pemilu atau Pilkada.
"Kami menilai tidak bisa hanya di PKPU. Harus ada persamaan pandangan diantara para pihak yang terlibat, terutama para penyelenggara pemilu, bahwa ada aturan di UU Pilkada yang cukup untuk menjadi landasan hukum Sirekap," kata Amel. Amel menyebut dari informasi salah satu anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi pada kegiatan simulasi pada Selasa pagi disebutkan Sirekap akan diterapkan di
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU, DKPP: Itu Tanggung Jawab KPUPihak DKPP angkat bicara soal kembali ditetapkannya Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »
Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...Evi Novida ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI setelah dipecat DKPP.
Baca lebih lajut »
Evi Novida Resmi Jabat Kembali Komisioner KPUEvi meneruskan jabatan sebelumnya sebagai Komisioner Koordinator Divisi Teknis di KPU RI.
Baca lebih lajut »
Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi: Saya Terharu |Republika OnlineEvi Novida Ginting mengaku terharu kembali bertugas sebagai Komisioner KPU.
Baca lebih lajut »
DKPP Soal Evi Kembali Jadi Komisioner: Tanggung Jawab KPUDKPP menyebut keputusan KPU mengangkat kembali Evi Novida sebagai komisioner sepenuhnya merupakan tanggung jawab Arief Budiman cs.
Baca lebih lajut »
Keppres Dicabut, Evi Novida Ginting Manik Kembali Jadi Komisioner KPUDengan pencabutan tersebut, Evi Novida Ginting Manik resmi kembali duduk sebagai komisioner KPU dengan jabatan tetap sebelum dipecat, koordinator teknis KPU.
Baca lebih lajut »