KPU selaku termohon mesti melaksanakan PSU dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pileg 2024. Pasalnya, sejumlah partai politik pada dapil tersebut tidak memenuhi keterwakilan perempuan pada daftar calon anggota legislatif DPRD Gorontalo.
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis .
Mahkamah Konstitusi MK Sidang Sengketa Pileg 2024 PSU Putusan MA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Cianjur tindak lanjuti putusan MK gelar PSU dan penghitungan ulangKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang ...
Baca lebih lajut »
DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Terkait Kasus Kekerasan SeksualDKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca lebih lajut »
Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen, MK Minta KPU PSU Pileg DPRD GorontaloPemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo 2024 dinyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi
Baca lebih lajut »
MK Perintahkan KPU Gelar PSU Pileg Caleg Gerindra di Cianjur Dapil 3MK memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
Baca lebih lajut »
Tak Penuhi Syarat PSU, KPU Minta MK Tolak Permohonan PPPKomisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca lebih lajut »
ICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul GhufronICW punya dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut
Baca lebih lajut »