Ombudsman RI dan KPK saling serang gegara polemik proses tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK. Siapa yang Anda dukung?
Ombudsman RI dan KPK saling serang gegara polemik proses tes wawasan kebangsaan terhadap 75 pegawai KPK. Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK.
Keberatan dengan temuan Ombudsman itu, KPK justru menuding Ombudsman sendiri melakukan maladministrasi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkit saat dirinya diperiksa Ombudsman. Menurutnya, bidang yang memeriksa klarifikasi adalah Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan, sehingga dia menilai itu maladministrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tolak Koreksi Ombudsman, Tim 75: Pimpinan Antikritik |Republika OnlineKomisioner KPK memutuskan tidak akan tunduk kepada lembaga apapun.
Baca lebih lajut »
KPK Menolak Hasil Rekomendasi Temuan Ombudsman RIKPK menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan pemberhentian 75 orang pegawai KPK
Baca lebih lajut »
KPK: Dahului MA dan Tak Tolak Laporan TWK, Ombudsman Langgar Konstitusi!KPK menyebut Ombudsman melanggar kosntitusi terkait temuan maladministrasi di pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca lebih lajut »
KPK Bantah Keras Ombudsman soal Penyisipan Pasal TWKKPK membantah temuan Ombudsman RI (ORI) yang menyebutkan ada penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca lebih lajut »
Soal TWK, Ombudsman Yakin Pimpinan KPK Punya Sikap KenegarawananLaporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sudah berjalan dua pekan setelah diumumkan ke publik. Laporan...
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWKWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan 13 pokok keberatan secara subtansial terkait LHAP dari Ombudsman RI terkait TKW Pegawai KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi...
Baca lebih lajut »