Penunjukan Asri Irwan sebagai Plt Direktur Penuntutan sudah sesuai mekanisme berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunjuk jaksa M Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penututan KPK. Alasannya, agar kinerja divisi ini tidak terganggu setelah posisi tersebut ditinggalkan oleh Fitroh Rohcahyanto yang memilih kembali ke Kejaksaan Agung .
"Mekanismenya sudah didiskusikan di internal KPK. Kemudian juga melalui mekanisme sekjen dan pimpinan. Intinya, pimpinan itu kolektif kolegial, tidak ada pendapat satu pimpinan jadi keputusan, ini keputusan bersama," ujar Ali menjelaskan. KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E masih terus berlangsung dan dalam tahap penyelidikan. Pimpinan lembaga antikorupsi ini pun disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
IM57+ Desak Dewas Investigasi Mundurnya Direktur Penuntutan KPK |Republika OnlineMuncul dugaan Fitroh kembali ke Kejakgung karena ada intervensi soal kasus Formula E.
Baca lebih lajut »
Bambang Widjojanto Ungkap Percakapan dengan Eks Direktur Penuntutan KPKBambang Widjojanto menduga kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung karena adanya intervensi dari pimpinan KPK dalam kasus Formula E.
Baca lebih lajut »
Kejagung Angkat Bicara soal Perpindahan Tugas Direktur Penuntutan KPK FitrohKejagung memastikan bahwa Fitroh Rohcayanto bukan satu satunya jaksa yang kembali bertugas ke Kejagung.
Baca lebih lajut »
Direktur Penuntutan KPK Mundur, IM57+: Dewas Harus Bertindak AktifDirektur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto mundur dari jabatannya di tengah kontroversi penyidikan Formula E. Apa kata IM57+?
Baca lebih lajut »
Direktur Penuntutan KPK Mundur, IM57+ : Harus Diselidiki Ada Unsur Intervensi Atau tidak |Republika OnlineFitroh kembali ke Kejaksaan Agung bersama dengan satu jaksa senior di KPK.
Baca lebih lajut »