KPK menegaskan tidak pernah menerbitkan surat ketetapan berstatus justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin
KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak pernah menerbitkan surat ketetapan berstatus justice collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang mendapat pembebasan bersyarat.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ ," ucap Ali, Kamis . "KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nazarudin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," papar Ali.
Rika menyebut surat keterangan dari KPK bernomor R-2250/55/06/2014 menyatakan Nazaruddin sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara korupsi. Selain surat keterangan dari KPK tersebut, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider pidana senilai Rp1,3 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tegaskan Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai JCKPK menegaskan tidak pernah memberikan status Justice Collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Baca lebih lajut »
KPK sebut tak pernah terbitkan surat ketetapan JC untuk M NazaruddinKPK menyebut tidak pernah menerbitkan surat ketetapan 'justice collaborator' terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang baru saja memperoleh program cuti menjelang bebas.
Baca lebih lajut »
Dua Surat Keterangan KPK untuk Nazaruddin Dikategorikan JC |Republika OnlineDitjen PAS menegaskan dua surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan JC
Baca lebih lajut »
Ditjen PAS: Surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan JCDirektorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Surat Keterangan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekas Bendahara Umum Partai ...
Baca lebih lajut »
Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorKPK menyesalkan keputusan Ditjen Pas yang memberikan cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin.
Baca lebih lajut »
KPK Tak Pernah Beri Nazaruddin Status Justice Collaborator tapi 'Bekerja Sama'Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 2025, tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB). Begini penjelasannya: Nazaruddin
Baca lebih lajut »