KPK Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Korupsi

Indonesia Berita Berita

KPK Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 74%

Kedua tersangka juga langsung ditahan di rumah tahanan KPK.

09 November 2023 19:38Foto: KPK rilis tersangka perkara dugaan gratifikasi perpajakan tahun 2016-2017, Kamis malam . - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 2 pegawai pajak menjadi tersangka kasus suap, yakni Yulmanizar dan Febrian. Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Alex menyebut, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan."Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB," kata Alex.

"Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta," kata Alex. Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Ditjen Pajak dan konsultan pajak. Deretan tersangka yang berasal dari Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP namun sudah memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).
Baca lebih lajut »

Khawatir Terjadi Tukar Guling Perkara, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tetapkan Firli Bahuri TersangkaKhawatir Terjadi Tukar Guling Perkara, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tetapkan Firli Bahuri Tersangka"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum...,"
Baca lebih lajut »

KPK Ungkap Ada Oknum Mengaku Pegawai Bisa Hentikan Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta ApiKPK Ungkap Ada Oknum Mengaku Pegawai Bisa Hentikan Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta ApiKPK mengingatkan agar siapa pun tidak menyalahgunakan nama KPK.
Baca lebih lajut »

Absen Pemanggilan Polda Metro Hari Ini, Agenda Inti Firli Bahuri di Aceh Baru Dimulai BesokAbsen Pemanggilan Polda Metro Hari Ini, Agenda Inti Firli Bahuri di Aceh Baru Dimulai BesokTim juru bicara KPK bagikan susunan acara Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh.
Baca lebih lajut »

Diperiksa KPK 6 Jam, Ahok: Tanya ke Penyidik, Tapi Kayaknya KPK Pegang Kasus Banyak TuhDiperiksa KPK 6 Jam, Ahok: Tanya ke Penyidik, Tapi Kayaknya KPK Pegang Kasus Banyak Tuh'Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,' kata Ahok.
Baca lebih lajut »

DJP Catatkan Setoran Pajak E-Commerce Tembus Rp 15,68 Triliun di 2020-2023DJP Catatkan Setoran Pajak E-Commerce Tembus Rp 15,68 Triliun di 2020-2023Dirjen Pajak melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak 'e-commerce' sebesar Rp 15,68 triliun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 15:11:57