Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?

Indonesia Berita Berita

Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP namun sudah memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).

- Sebuah unggahan di media sosial mempertanyakan tentang kewajiban perpajakan pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional dan termasuk dalamkarena gue juga belom ada penghasilan banget juga ya kan, gaji gue pun setengahnya udah abis di transport, tapi perusahaan gue ini suruh buat aja npwp terus gue bilang 'bukannya kalau under umr ga wajib'Terus katanya ya gapapa buat aja 'soalnya kalau ga ada jadi mahal bayarnya"?!?!? jadi kesannya dibebankan ke gue apa gimana...

"Ketika penghasilan sudah berada di atas PTKP, orang tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan SPT Tahunan," terang dia.Kendati demikian, untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP namun sudah memiliki NPWP, maka statusnya dapat dibuat Non-Efektif. "Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau pun untuk yang tidak memiliki penghasilan namun sudah memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ," ungkap Yustinus.Potensi Khasiat Kayu Manis untuk Kondisi Darah Tinggi Menurut PenelitianPotensi Khasiat Kayu Manis untuk Kondisi Darah Tinggi Menurut PenelitianPotensi Khasiat Kayu Manis untuk Kondisi Darah Tinggi Menurut PenelitianJixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkot Mojokerto beri hadiah umroh kepada wajib pajak tepat waktuPemkot Mojokerto beri hadiah umroh kepada wajib pajak tepat waktuPemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur, menggelar gebyar hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan hadiah utama berupa ...
Baca lebih lajut »

8 Perkakas dan Alat Tukang Wajib Punya di Rumah8 Perkakas dan Alat Tukang Wajib Punya di RumahKamu setidaknya harus memiliki 8 perkakas dan alat-alat pertukangan berikut ini.
Baca lebih lajut »

Sosok Ini Punya Rp 585 T, Tapi Cuma Punya 2 Baju di LemariSosok Ini Punya Rp 585 T, Tapi Cuma Punya 2 Baju di LemariTadashi Yanai pendiri toko baju Uniqlo dan punya harta Rp585 Triliun. Namun, dengan harta segitu, Yanai hanya punya 2 baju di lemarinya.
Baca lebih lajut »

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan BermotorCara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan BermotorKendaraan bermotor merupakan salah satu benda yang dikenakan pajak. Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib membayar pajak.
Baca lebih lajut »

DJP Catatkan Setoran Pajak E-Commerce Tembus Rp 15,68 Triliun di 2020-2023DJP Catatkan Setoran Pajak E-Commerce Tembus Rp 15,68 Triliun di 2020-2023Dirjen Pajak melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak 'e-commerce' sebesar Rp 15,68 triliun.
Baca lebih lajut »

Persib Bandung Hadapi Klub Papan Bawah, Bojan Hodak: Semua Tim Wajib Dipantau 100 PersenPersib Bandung Hadapi Klub Papan Bawah, Bojan Hodak: Semua Tim Wajib Dipantau 100 PersenPersib Bandung akan menjamu Arema FC di pekan ke-19 BRI Liga 1.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 04:07:57