Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Penerbitan DPO dilakukan lantaran Mardani Maming telah dua kali tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan .
Secara paralel, kata Ali, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan menangkap Mardani. Untuk itu, KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK masukkan Mardani Maming dalam DPOKPK memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).\r\n\r\nHal itu dilakukan lantaran tersangka ...
Baca lebih lajut »
Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPK |Republika OnlineKPK berharap tersangka Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
Baca lebih lajut »
Mardani Maming Masuk DPO, Resmi Jadi Buronan KPKKPK memasukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi
Baca lebih lajut »
Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Mardani H Maming Mengaku Tak Tahu Soal Upaya Jemput Paksa KPKKuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyatakan belum mendapat informasi terkait upaya penjemputan paksa kliennya oleh KPK. TempoNasional
Baca lebih lajut »