Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Seperti diketahui, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Lebih lanjut, dia menuturkan tindakan hukum ini diambil karena Mardani Maming dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPKNama Mardani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hilang saat dijemput paksa, Senin (25/7).
Baca lebih lajut »
KPK Jemput Paksa Mardani Maming'Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka,' katanya.
Baca lebih lajut »
Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mardani Maming - Pikiran-Rakyat.comKPK mengambil langkah tegas terhadap Mardani Maming. Diketahui ia beberapa kali mangkir dari panggilan Polri.
Baca lebih lajut »
Mardani Maming akan Dijemput Paksa KPK, Kuasa Hukum Tidak TahuDenny Indrayana mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut oleh KPK.
Baca lebih lajut »
Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Mardani MamingKPK menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dengan dugaan penerimaan suap, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »