Informasi penangkapan Lukas Enembe oleh KPK tersebut dibenarkan oleh Polda Papua.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Informasi tersebut dibenarkan oleh Polda Papua.
Ignatius tidak bisa memerinci infromasi lebih lanjut penangkapan itu. Berdasarkan kabar yang beredar, upaya paksa dibantu oleh Brimob Papua.Sebelumnya, Pengacara Lukas, Michael Himan, mengingatkan KPK terkait respons masyarakat Bumi Cendrawasih usai menyatakan bakal menahan Lukas. Lembaga Antirasuah mengingatkan kuasa hukum Lukas soal bahaya perintangan penyidikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus BerjalanKPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe. Nasional LukasEnembeKoruptor
Baca lebih lajut »
KPK Minta Kuasa Hukum Nasihati Lukas Enembe agar KooperatifKPK meminta kuasa hukum menasihati Gubernur Papua Lukas Enembe agar kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Baca lebih lajut »
KPK Dikabarkan Menangkap Gubernur PapuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini.
Baca lebih lajut »
[POPULER NASIONAL] 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup | Istimewanya Lukas Enembe“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia,' kata Airlangga.
Baca lebih lajut »
Stadion Lukas Enembe lolos verifikasi untuk kompetisi Liga 2 IndonesiaStadion Lukas Enembe diizinkan menggelar laga Liga 2 karena telah memenuhi syarat setelah tim Mabes Polri melakukan penilaian atau Risk Assessment.
Baca lebih lajut »
Stadion Lukas Enembe Lolos Verifikasi untuk Kompetisi Liga 2Stadion Lukas Enembe lolos verifikasi untuk kompetisi Liga 2. Memenuhi syarat setelah tim Mabes Polri melakukan penilaian.
Baca lebih lajut »