KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe. Nasional LukasEnembeKoruptor
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022. Tetapi, yang bersangkutan terus beralasan sakit dan menyulitkan proses pemeriksaan.
Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan. Ali mengungkapkan, keterangan tersangka memang bisa menjadi satu alat bukti. Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti. Sebelumnya, Lukas Enembe terus mengaku sakit hingga meminta izin kepada KPK untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan tehadap Gubenur Papua Lukas Enembe
Baca lebih lajut »
ICW: KPK Lamban dan Beri Perlakuan Khusus dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas EnembePeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam memproses penegakan kasus Lukas Enembe
Baca lebih lajut »
Sepekan, KPK hormati hak Romahurmuziy hingga Lukas Enembe tersangkaBeragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional selama sepekan, mulai dari KPK menghormati hak Romahurmuziy kembali berpolitik hingga Lukas enembe ...
Baca lebih lajut »
KPK Imbau Lukas Enembe Segera Berobat di JakartaKPK meyakini dokter di Jakarta mumpuni untuk memberikan penanganan medis ke Lukas.
Baca lebih lajut »
Stadion Lukas Enembe lolos verifikasi untuk kompetisi Liga 2 IndonesiaStadion Lukas Enembe diizinkan menggelar laga Liga 2 karena telah memenuhi syarat setelah tim Mabes Polri melakukan penilaian atau Risk Assessment.
Baca lebih lajut »