Ketiganya adalah pegawai negeri di bidang penerimaan negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga dari lima tersangka kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi . Tiga yang ditahan tersebut, yakni Yul Dirga , Nain Fahmi , dan Jumari . Ketiganya adalah pegawai negeri di bidang penerimaan negara yang dituduh KPK mengakali pajak perusahaan penanaman modal asing swasta, pada 2015 dan 2016 lalu.
Baca Juga HS ialah Hadi Sutrisno, tersangka lain dari kalangan pejabat terkait kasus suap ini yang mengepalai tim supervisor pemeriksaan pajak PT WAE di kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan tersangka lain yang juga tersangka pemberi suap, yakni Darwin Maspolim selaku pemilik PT WEA. Febri menerangkan, penahanan terhadap YD, MNF, dan JU, dilakukan selama 20 hari. YD dan JU ditahan di rumah tahanan KPK di K-4 Jaksel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak Dealer Mobil MewahKetiganya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka Gedung Merah Putih KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak PT WAEKPK melakukan penahanan tiga tersangka dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016 selama 20 hari pertana dengan opsi perpanjangan.
Baca lebih lajut »
KPK Koordinasi dengan Singapura Buru Dua Tersangka Kasus BLBIKPK berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, CPIB untuk menangkap dua tersangka BLBI, yakni Sjamsul Nursalim dan...
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Dirut PT INTI Sebagai TersangkaDarman Mappangara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo.
Baca lebih lajut »
KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasusKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu resmi menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) sebagai ...
Baca lebih lajut »