KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?

Indonesia Berita Berita

KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 68%

Sejumlah kepala daerah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun, sebagian kepala daerah mengizinkan dengan syarat tertentu.

Namun, sebagian kepala daerah mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas dengan berbagai syarat. Salah satunya Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pimpinan diminta untuk mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaanJuru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan muncul jika fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.1.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anggaran THR Rp60 Miliar untuk ASN Riau cair sebelum libur LebaranAnggaran THR Rp60 Miliar untuk ASN Riau cair sebelum libur LebaranSekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyatakan bahwa anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Riau ...
Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk MudikPemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk MudikKendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan saja.
Baca lebih lajut »

Pemkab Agam anggarkan Rp30,30 miliar untuk THR ASNPemkab Agam anggarkan Rp30,30 miliar untuk THR ASNPemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menganggarkan Rp30,30 miliar untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparat sipil negara ...
Baca lebih lajut »

ASN Kota Kediri Dilarang Terima Parsel dan Gunakan Mobdin untuk MudikASN Kota Kediri Dilarang Terima Parsel dan Gunakan Mobdin untuk MudikASN Kota Kediri dilarang menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk Lebaran. Semua itu tertera dalam surat edaran yang akan disebarkan hari ini.
Baca lebih lajut »

Alokasi Menurun, Pemkot Bekasi Cairkan Rp52 Miliar untuk THR ASNAlokasi Menurun, Pemkot Bekasi Cairkan Rp52 Miliar untuk THR ASNPemkot Bekasi mulai mencairkan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara Rp 52 miliar. Angka ini turun Rp8...
Baca lebih lajut »

ASN Kabupaten Bekasi Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk MudikSurat edaran berisi imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas buat mudik Lebaran itu belum keluar tetapi akan segera diterbitkan.
Baca lebih lajut »

Disdik Kepri alokasikan Rp9,4 miliar untuk bayar THR guru ASNDisdik Kepri alokasikan Rp9,4 miliar untuk bayar THR guru ASNDinas Pendidikan  Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengalokasikan anggaran senilai Rp9,4 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 ...
Baca lebih lajut »

Pemkab Bekasi larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudikPemkab Bekasi larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudikPemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang ...
Baca lebih lajut »

ASN Bekasi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk MudikASN Bekasi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk MudikLarangan pemakaian kendaraan dinas sesuai dengan instruksi dari KPK.
Baca lebih lajut »

ASN Depok Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk MudikASN Depok Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Baca lebih lajut »

ASN Ponorogo Dilarang Terima Parsel Tapi Masih Boleh Gunakan MobdinASN Ponorogo Dilarang Terima Parsel Tapi Masih Boleh Gunakan MobdinSeluruh ASN di Pemkab Ponorogo dilarang menerima parsel. Penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan dengan catatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 09:22:43