Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang ...
Cikarang, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang segenap Aparatur Sipil Negara setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2019/Idul Fitri 1440 Hijriah nanti.
Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Uju mengaku pihaknya telah membuat surat edaran berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Meski melarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan dinas tersebut saat libur Llebaran nanti. Larangan pemakaian mobil dinas bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN Kabupaten Bekasi Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk MudikSurat edaran berisi imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas buat mudik Lebaran itu belum keluar tetapi akan segera diterbitkan.
Baca lebih lajut »
Pemkab Bekasi siapkan sembilan langkah hadapi arus mudik LebaranDinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sembilan langkah untuk menghadapi arus mudik di jalan arteri atau jalur Pantai Utara ...
Baca lebih lajut »
Mudik, Pemkab Bekasi Petakan Potensi Kemacetan Jalur PanturaPemkab Bekasi mulai memetakan potensi kemacetan di ruas jalan arteri atau jalur Pantai Utara (Pantura) selama arus mudik...
Baca lebih lajut »
Pemkab Agam anggarkan Rp30,30 miliar untuk THR ASNPemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menganggarkan Rp30,30 miliar untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparat sipil negara ...
Baca lebih lajut »
Alokasi Menurun, Pemkot Bekasi Cairkan Rp52 Miliar untuk THR ASNPemkot Bekasi mulai mencairkan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara Rp 52 miliar. Angka ini turun Rp8...
Baca lebih lajut »
ASN Pemkab Sukabumi Diminta Bayar Zakat Lewat BaznasIni tahun kedua ASN membayar zakat melalui Baznas.
Baca lebih lajut »
Pemkab Sangihe berhentikan 12 ASNKepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu menyebutkan pemkab setempat memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) ...
Baca lebih lajut »
Libur panjang Lebaran, Pemkab Aceh Barat bayarkan gaji ASN lebih awalPemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Provinsi Aceh, telah menyiapkan anggaran Rp25 miliar lebih untuk melakukan pembayaran gaji bagi sebanyak 5.083 orang ...
Baca lebih lajut »
Duh, Ada Jalan Ambles di Kabupaten BekasiJalan Raya Cikarang Bekasi Laut yang ambles terletak di Cibitung, Kabupaten Bekasi
Baca lebih lajut »
Gubsu Minta ASN Tak Pakai Mobil Dinas saat Mudik LebaranJajaran aparatur sipil negara (ASN) di Sumut dilarang tidak memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca lebih lajut »
Gubernur Banten Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil DinasGurbernur Banten mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN) Pemprov Banten mudik menggunakan mobil dinas. Izin ini diberikan untuk memudahkan para pegawai pulang ke kampung halaman saat lebaran. Haruskah gubernur lain mengikutinya, bagaimana menurut Anda?
Baca lebih lajut »