Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan barang bukti elektronik hasil geledah di kantor PT Minarta ...
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat huruf a atau pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perpuu KPK Dinilai Bukan Langkah Tepat Sikapi Polemik UU KPKMeski Perppu merupakan kewenangan legislasi presiden, tapi Perppu tak boleh dikeluarkan secara serampangan.
Baca lebih lajut »
BEM Jakarta Dukung UU KPK Hasil Revisi, Lihat AksinyaPerwakilan BEM Jakarta menyarankan buat pihak yang menolak UU KPK menempuh upaya sesuai peraturan. BEMJakarta
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Harus Dengar Juga Pihak yang Setuju UU KPK Hasil RevisiTerkait polemik Perppu KPK, Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan Presiden Jokowi agar juga mendengar suara pihak yang sertuju UU KPK hasil revisi. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Hasil RevisiUji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Baca lebih lajut »
Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Mohon Maaf, Presiden Tak Hormati DPR - Tribun WowSekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar, terkait Presiden Jokowi yang mempertimbangkan perppu cabut UU KPK.
Baca lebih lajut »