Tim penyidik KPK menyita empat properti senilai Rp8,1 miliar terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.
Tesaa mengatakan penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut di atas. Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. "Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT terhadap STPS yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK sita properti Rp8,1 miliar terkait korupsi dana hibah Jawa TimurTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti dengan nilai Rp8,1 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah ...
Baca lebih lajut »
Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar SadadJPNN.com : Sejumlah aset yang telah disita di antaranya berupa sebidang lahan, dua rumah dan satu apartemen.
Baca lebih lajut »
KPK Sita 23 Aset Tanah dan Bangunan dalam Dugaan Korupsi Akuisisi Kapal PT Jembatan NusantaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. KPK telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari tiga orang dari pihak ASDP dan satu orang swasta. Nilai proyek yang disidik mencapai Rp 1,3 triliun dengan estimasi kerugian negara Rp 1,27 triliun.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Aset Rp1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi ASDPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero). Kasus ini melibatkan empat tersangka, namun identitas mereka belum diungkapkan secara rinci.
Baca lebih lajut »
BPOM Sita Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp8,9 MiliarBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dan menyita kosmetik ilegal dan berbahaya senilai Rp8,9 miliar. Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya pada Oktober-November 2024. Mayoritas kosmetik ilegal berasal dari Tiongkok dan Korea, diikuti Malaysia, Thailand, India, dan Filipina.
Baca lebih lajut »
Total Aset Tercatat di KSEI Meningkat hingga Rp8.055 TriliunTotal aset yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 29 November 2024 mencapai Rp8.055 triliun, meningkat sejalan dengan pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kapitalisasi pasar. Perkembangan ini ditandai dengan peningkatan jumlah investor saham, efek lain, dan reksa dana. KSEI juga meluncurkan aplikasi K-CASH untuk memudahkan transaksi reksa dana.
Baca lebih lajut »