KPK Sita Aset Rp1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi ASDP

KORESP Berita

KPK Sita Aset Rp1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi ASDP
KPKKorupsiASDP
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 83%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero). Kasus ini melibatkan empat tersangka, namun identitas mereka belum diungkapkan secara rinci.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero). Dari kasus tersebut, penyidik menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun. Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rentang Oktober hingga Desember 2024.

'Telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,' kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025). Tessa mengatakan, 23 bidang tanah itu tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lalu 14 bidang tanah di Jawa Timur dan tujuh bidang tanah Jakarta. 'Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,' sebut Tessa. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Hanya saja identitas keempat orang tersebut belum dijelaskan secara rinci. 'Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu 17 Agustus 2024.Pembelian Kapal BekasDalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi pada proses kerja sama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara. Proses kerja sama tersebut yakni ada pada pembelian kapal yang rupanya untuk bekas yang dilakukan oleh PT Jembatan Nusantara. 'Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,' kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis 15 Agustus 2024. 'Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,' tambah dia. Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuha

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

KPK Korupsi ASDP PT Jembatan Nusantara Penyitaan Aset

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Ketua KPK Minta KPK Tangani Kasus Korupsi Firli Bahuri, Pengamat: Tindakan Kepolisian Tak TerkontrolEks Ketua KPK Minta KPK Tangani Kasus Korupsi Firli Bahuri, Pengamat: Tindakan Kepolisian Tak TerkontrolMantan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango meminta KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan bahwa penindakan kepolisian tak terjamin kebenarannya karena negara tidak memiliki mekanisme kontrol yang efektif.
Baca lebih lajut »

KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Bernilai Rp1,2 Triliun Terkait Dugaan Korupsi PT ASDPKPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Bernilai Rp1,2 Triliun Terkait Dugaan Korupsi PT ASDPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,2 triliun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero). Aset tersebut tersebar di wilayah Bogor, Jakarta, dan Jawa Timur dan disita oleh tim penyidik KPK dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024.
Baca lebih lajut »

Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Pesisir Barat Senilai Rp1,3 MKejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Pesisir Barat Senilai Rp1,3 MKorupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp4,41 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Baca lebih lajut »

Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi EmasBudi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi EmasCrazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Dia juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp1,108 triliun.
Baca lebih lajut »

Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp1,9 Triliun Kasus Korupsi TimahRobert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp1,9 Triliun Kasus Korupsi TimahDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto, divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,9 triliun terkait kasus korupsi komoditas timah. Penasihat Hukum Robert Indarto menyatakan vonis tersebut sangat berat dan uang pengganti tidak akan mampu dibayarkan. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca lebih lajut »

Petugas Rutan KPK Pungli Tahanan Divonis Penjara, Hakim: Memberantas Korupsi dengan KorupsiPetugas Rutan KPK Pungli Tahanan Divonis Penjara, Hakim: Memberantas Korupsi dengan KorupsiMajelis hakim mengatakan para petugas Rutan KPK yang melakukan pungli ke tahanan adalah contoh memberantas korupsi dengan korupsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:07:27