Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU dalam perkara tersangka mantan...
"Terdakwa selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung ," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa .Ali mengungkapkan, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ."Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ungkapnya.
Selama proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya adalah para Kalapas yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid Husein. Wahid Husein sendiri sudah divonis bersalah dan ditahan di Lapas Sukamiskin tempat dulu dia memimpin. Wahid dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun lantaran terbukti menerima suap dari para narapidana untuk bisa keluar dari Lapas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPRKomisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap PUPR. KPK PDIP PUPR
Baca lebih lajut »
Eks Pimpinan Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPKLaode M Syarif mengkritisi sistem penggajian pegawai lembaga antikorupsi yang berubah menjadi layaknya aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan 11 Eks Anggota DPRD SumutKPK memperpanjang masa penahanan 11 orang eks anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangka kasus dugaan suap untuk 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
KPK Rampungkan Penyidikan Eks Kalapas Sukamiskin Wahid HuseinKPK merampungkan berkas penyidikan kasus mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Baca lebih lajut »