KPK telah menyelesaikan dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, yang ditangkap di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Paulus Tannos , tersangka kasus korupsi e-KTP yang ditangkap di Singapura . Ketua KPK , Setyo Budiyanto, mengonfirmasi pengiriman syarat administrasi ke pihak berwenang Singapura . KPK memiliki waktu 45 hari terhitung sejak penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura untuk melengkapi proses ekstradisi. Proses ini berjalan lancar, dan pihak KPK berharap ekstradisi dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan kronologi penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada tahun 2019 bersama dengan beberapa individu lainnya. Tannos berperan sebagai bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Pada tahun 2022, KPK mengirimkan red notice ke Interpol, namun banding dari pihak Tannos melalui pengacara menghambat prosesnya. Pada tahun 2023, tim penyidik berhasil melacak keberadaan Tannos di Bangkok. Namun, ia telah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinea Bissau, sehingga membuat proses penangkapan oleh pihak kepolisian Bangkok sulit. Pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang berlaku efektif mulai Maret 2024. Pada November 2024, KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos kepada pengadilan Singapura sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia and Singapura. Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan tersebut, dan pada 17 Januari 2025, CPIB Singapura menangkap dan menahan Paulus Tannos di Changi Prison untuk persiapan ekstradisi. Penegak hukum Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Jakarta dan memproses kasusnya. Kejagung menyatakan kesiapan untuk membantu KPK dalam proses ini.
KPK Paulus Tannos Ekstradisi Korupsi E-KTP Singapura Perjanjian Ekstradisi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Berkoordinasi dengan Instansi Terkait untuk Ekstradisi Paulus TannosKetua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku tidak akan mempengaruhi proses ekstradisi Paulus Tannos. KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Paulus Tannos ditetapkan tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP dan diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI.
Baca lebih lajut »
KPK Berkoordinasi untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari SingapuraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Saat ini, KPK sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat-syarat ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Tangkapan Paulus Tannos di Singapura: Peluang bagi KPK untuk Ungkap Kasus KTP-E secara TuntasPeneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa penangkapan Paulus Tannos di Singapura oleh pihak berwenang memberikan peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca lebih lajut »
Penangkapan Paulus Tannos: Momentum Bagi KPK untuk Menuntaskan Kasus Korupsi KTP-elPenangkapan buron kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos di Singapura menjadi momentum penting bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.
Baca lebih lajut »
Eks KPK: Ekstradisi Paulus Tannos Penting untuk Mengungkap Korupsi e-KTPMantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menekankan pentingnya ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Praswad berpendapat bahwa Tannos, seperti Harun Masiku, adalah saksi kunci yang bisa membuka peranan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi e-KTP. Ia juga menyebut bahwa ekstradisi Tannos dibutuhkan untuk membuka 'kotak pandora' kasus ini.
Baca lebih lajut »
Kejagung Siap Bantu KPK untuk Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus TannosKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos.
Baca lebih lajut »