KPK menimbang kemungkinan menempuh jalur PK terhadap putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung usai hakim yang menangani perkara terbukti melanggar kode etik.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan PK setelah hakim yang menangani perkara, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tangkap 7 Kepala Daerah Sepanjang Januari-Oktober 2019Hingga 7 Oktober 2019, KPK telah mengamankan tujuh kepala daerah dalam operasi tangkap tangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
KPK dalami aliran dana terkait pemeriksaan Rizal DjalilKomisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal aliran dana terkait dengan pemeriksaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka ...
Baca lebih lajut »
Langit Runtuh Revisi Undang-Undang KPKPemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Aset Wawan di Indonesia dan Australia Senilai Rp500 MiliarSetelah lima tahun penyidikan akhirnya KPK berhasil merampungkan berkas kasus dugaan TPPU tersangka Tubagus Chaeri Wardana...
Baca lebih lajut »
KPK tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu MangkunegaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai ...
Baca lebih lajut »
Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPKFahri Bachmid menjelaskan, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. PerppuKPK
Baca lebih lajut »