Kedua orang tersebut diperiksa dengan status saksi untuk tersangka atas nama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi dari swasta terkait kasus suap kuota impor ikan dengan jenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem.
"Benar, keduanya diperiksa dengan status saksi atas kasus impor ikan 2019 dengan tersangka MMU," ujar Febri. KPK menganggap Mujib melanggar pasal 5 ayat huruf a atau pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK panggil pejabat BPK saksi kasus suap proyek SPAMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi dalam penyidikan kasus suap proyek ...
Baca lebih lajut »
KPK panggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten BengkalisKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009—2014 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait ...
Baca lebih lajut »
Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Puluhan Juta RupiahSelain rumah Dinas Bupati, tim penyidik juga menggeledah 12 lokasi lainnya pada Kamis (10/10/2019) dan Jumat (11/10/2019).
Baca lebih lajut »
Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Rp54 JutaKPK menggeledah 13 lokasi terkait kasus suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Satu lokasi yang digeledah ialah rumah dinas bupati.
Baca lebih lajut »
Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Dolar dan RupiahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Lampung Utara terkait kasus suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. BupatiLampungUtara
Baca lebih lajut »
Pengamat sebut tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPKPengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyebutkan, tidak ada urgensinya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah ...
Baca lebih lajut »