KPK Menahan Dua Tersangka Korupsi di Semarang, Mbak Ita dan Alwin Basri Jadi Tersangka

Legal Berita

KPK Menahan Dua Tersangka Korupsi di Semarang, Mbak Ita dan Alwin Basri Jadi Tersangka
KPKKorupsiPengadaan
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 92%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. Selain itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan kekecewaannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang . Menurut anggota Tim Jubir KPK , Budi Prasetyo, Pemkot Semarang mendapatkan skor 97 dalam Maklumat Citra Pelayanan (MCP) periode 2024.

Meskipun kinerja pegawai negeri tersebut dinilai baik, KPK menyayangkan adanya dugaan korupsi yang terjadi dan menekankan pentingnya komitmen individu dalam menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi. Budi Prasetyo berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang tetap menjaga integritasnya meskipun terjadi kasus korupsi. KPK juga siap memberikan bantuan berupa pendidikan antikorupsi kepada masyarakat Semarang. Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK aktif mengajak partisipasi masyarakat Kota Semarang dalam upaya pencegahan korupsi, salah satunya melalui program Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2024 yang berkeliling di Pulau Jawa. KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025 dan mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa dapat ditambah jika diperlukan oleh penyidik.Selain itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, keduanya tidak hadir saat dipanggil oleh KPK. KPK memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait kasus dugaan korupsi di Semarang. Hendrar Prihadi mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan dengan pertimbangan yang matang, termasuk opsi penerbitan surat perintah penahanan terhadap tersangka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

KPK Korupsi Pengadaan Semarang Tersangka Mbak Ita Alwin Basri

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya BelumKPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya BelumKPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Dua Tersangka Penahanan Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKPK Tetapkan Dua Tersangka Penahanan Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan memberikan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang. KPK juga menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka, namun keduanya belum dapat dimintai keterangan oleh KPK.
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Wali Kota SemarangKPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Wali Kota SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca lebih lajut »

Penyidik KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot SemarangPenyidik KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot SemarangPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025.
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka Korupsi, Suami Wali Kota Semarang juga Ajukan Praperadilan Melawan KPKJadi Tersangka Korupsi, Suami Wali Kota Semarang juga Ajukan Praperadilan Melawan KPKSuami Wali Kota Semarang Hevearita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:08:20