Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK , Jakarta, Jumat . ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. Kepala Badan Gizi Nasional Prof. Dadan Hindayana saat jumpa pers selepas rapat, menyebutkan bahwa Presiden saat ini masih fokus menggunakan seluruh kemampuan dalam negeri untuk pelaksanaan Makan Bergizi Gratis.Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo mendukung personel penyandang disabilitas di Korps Bhayangkara untuk berkarier sesuai keinginan masing-masing.
KPK KORUPSI PEMKOH SEMARANG TERSANGKA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Penyidik KPK Nilai Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Penting Untuk Mengembangkan Kasus Korupsi PAW DPR RIYudi Purnomo Harahap menilai penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto penting untuk mengembangkan kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan meminta KPK menelisik pihak lain yang terlibat.
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Bawa 3 Unit Motor Vespa Limited, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEIPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa tiga unit motor vespa limited ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas KorupsiNovel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.
Baca lebih lajut »
Eks Penyidik KPK Berdebat dengan Menteri Hukum soal Denda Damai untuk KorupsiEks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, berdebat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai penerapan denda damai untuk korupsi. Yudi menyatakan bahwa denda damai tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi, karena UU Tindak Pidana Korupsi menekankan pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Sementara itu, Supratman berpendapat bahwa UU Kejaksaan yang baru memungkinkan denda damai untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya BelumKPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Dua Tersangka Penahanan Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan memberikan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang. KPK juga menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka, namun keduanya belum dapat dimintai keterangan oleh KPK.
Baca lebih lajut »