KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Berita Berita

KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
KPKKorupsiPemkot Semarang
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 78%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari Jumat (17/1/2025) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penahanan terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka tersebut adalah Martono, yang menjabat sebagai Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang, dan P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.

KPK menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Awalnya, KPK berencana untuk menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Hevearita mangkir dengan alasan adanya acara yang telah dijadwalkan sebelumnya, sedangkan Alwin tidak hadir dengan alasan untuk mempersiapkan praperadilan. KPK berencana untuk segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri, namun belum menetapkan tanggal pemanggilan untuk keduanya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

KPK Korupsi Pemkot Semarang Tersangka Penahanan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya BelumKPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya BelumKPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Dua Tersangka Penahanan Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKPK Tetapkan Dua Tersangka Penahanan Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan memberikan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang. KPK juga menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka, namun keduanya belum dapat dimintai keterangan oleh KPK.
Baca lebih lajut »

Wali Kota Semarang Mbak Ita Dipanggil KPK Periksa Kasus Dugaan KorupsiWali Kota Semarang Mbak Ita Dipanggil KPK Periksa Kasus Dugaan KorupsiWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK juga memanggil tiga orang saksi terkait kasus ini, yaitu Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi di Kota SemarangKPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi di Kota SemarangKPK memeriksa lima saksi dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan PegawaiKPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan PegawaiPada 17 Juli 2024 lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka Korupsi, Suami Wali Kota Semarang juga Ajukan Praperadilan Melawan KPKJadi Tersangka Korupsi, Suami Wali Kota Semarang juga Ajukan Praperadilan Melawan KPKSuami Wali Kota Semarang Hevearita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:55:57