Nurhadi dan menantunya saling menjadi saksi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekertaris MA Nurhadi dkk. Pada Rabu , penyidik KPK mengonfrontasi keterangan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Hingga kini, sambung Ali pemeriksaan masih berlangsung. Ali belum mau mengungkapkan keterangan apa yang ditanyakan penyidik terhadap dua tersangka tersebut. Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Kerabat Nurhadi Telusuri Aliran Duit SuapKPK memeriksa Yoga Dwi Hartiar, kakak Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi Abdurrachman untuk menelusuri aliran duit kasus suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
Periksa Panitera, KPK Dalami Permohonan Perkara dari Tersangka Penyuap NurhadiAsep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca lebih lajut »
KPK periksa Nurhadi dan menantunyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dalam ...
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya |Republika OnlineKPK memeriksa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya terkait kasus gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Suap Perkara MAKPK memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »
Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Berlanjut di Tengah Pandemi Covid-19Pimpinan KPK sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan RPP tersebut dengan alasan pandemi corona.
Baca lebih lajut »