'Hari ini, keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi,' ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi , tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016. ANTARA/HO-KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi , Rabu, memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono , dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016. "Hari ini, keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu juga memanggil dua saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto .Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Kerabat Nurhadi Telusuri Aliran Duit SuapKPK memeriksa Yoga Dwi Hartiar, kakak Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi Abdurrachman untuk menelusuri aliran duit kasus suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
Periksa Panitera, KPK Dalami Permohonan Perkara dari Tersangka Penyuap NurhadiAsep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Suap Perkara MAKPK memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »
KPK Setor Rp 600 juta ke Negara dari Denda Perkara Advokat LucasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara pembayaran denda Rp600 juta dari advokat Lucas, terpidana perkara merintangi penyidikan.
Baca lebih lajut »
KPK Disebut Tetapkan Bupati di Sumatera Utara Tersangka SuapKPK disebut telah menetapkan seorang bupat di Sumut jadi tersangka.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Sumut'Keduanya dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),' kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa, (9/6).
Baca lebih lajut »