Pimpinan KPK sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan RPP tersebut dengan alasan pandemi corona.
- Proses pembahasan revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang salah satunya mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK masih berlanjut di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya. Undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menjelaskan sejumlah poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya, mengenai surat dari Kemkumham kepada kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian. Selain itu, rapat itu juga membahas mengenai belum asanya kajian akademik mengenai jumlah besaran kenaikan gaji.
Menanggapi hal ini, Indonesia Corruption Watch menilai Firli Bahuri dan pimpinan KPK telah membohongi publik mengenaj usulan kenaikan gaji tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Sebut Rencana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Masih BerlanjutICW menilai Firli Bahuri cs. tak pantas meminta kenaikan gaji pimpinan KPK. Mereka menganggap kinerja KPK pimpinan Firli buruk dan minim prestasi.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Setneg Minta 3 Kementerian Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK Terkait BPJS KesehatanSetneg telah meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
KPK Temukan Bukti Permulaan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang'Sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU,' katanya.
Baca lebih lajut »
Kasus Nurhadi, KPK Temukan Bukti Awal Dugaan Pencucian UangKPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus baru mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca lebih lajut »
Bantah Isu Nurhadi Disandera, KPK: Mekanisme Sudah Sesuai |Republika OnlineKPK membantah isu penyanderaan Nurhadi ketika ditangkap.
Baca lebih lajut »
KPK: Tak Benar Novel Baswedan Periksa Nurhadi di Luar KantorAli menyatakan, pihak lembaga antirasuah dalam memeriksa seseorang sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »