Ruddy telah divonis bersalah kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara.
"Dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat .
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama delapan bulan," ujar Ali. Andi Tejo juga sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama. Ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.Andi Tejo juga dijatuhi hukuman memmbayar uang pengganti sebesar Rp 2.318.083.148 yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Pemotongan Uang SKPD, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPKKPK menahan eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin selaku tersangka kasus tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rachmat YasinKPK resmi menahan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat YasinEks Bupati Bogor Rahmat Yasin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK kembali panggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi ...
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Mundur karena Diperas KejaksaanDalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Indragiri Hulu.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Jasa MargaKPK memerpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Jasa Marga serta empat tersangka lain dalam pekerjaan proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya.
Baca lebih lajut »