KPK Cegah Hasto Mengelak Saat Diperiksa

KPK Berita

KPK Cegah Hasto Mengelak Saat Diperiksa
Hasto KristiyantoHarun MasikuPDIP
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 92%

Asep enggan memerinci informasi yang mau diulik dari saksi Pendalaman juga dilakukan dengan pencarian bukti

“Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan baik yang akan kita gali ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan,” kata Direktur Penyidikan KPK “Nah tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain sedang kita kumpulkan, sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kita peroleh seperti itu,” ucap Asep.

“Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar betul. Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak,” ujar Asep.KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan digelar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Hasto Kristiyanto Harun Masiku PDIP

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK : Hasto Kristiyanto Dipersilakan Mengelak Saat DiperiksaKPK : Hasto Kristiyanto Dipersilakan Mengelak Saat DiperiksaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memilih untuk tidak memberikan keterangan saat diperiksa. KPK tetap akan menyajikan bukti-bukti yang ada untuk mendukung kasus ini.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Keberangkatan Yasonna dan HastoKPK Cegah Keberangkatan Yasonna dan HastoKPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna Laoly dan Sekjen KPK Hasto Kristiyanto selama enam bulan. Hal ini dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPRKPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pencegahan ini dilakukan karena keterangan mereka masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Yasonna dan Hasto Pergi ke Luar NegeriKPK Cegah Yasonna dan Hasto Pergi ke Luar NegeriKPK mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Sekjen PDIP Hasto KristiyantoKPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Sekjen PDIP Hasto KristiyantoKPK melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly dalam kasus korupsi PAW periode 2019-2020. KPK juga resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Perjalanan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Harun MasikuKPK Cegah Perjalanan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan yang melarang Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan disangkakan dengan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan KPK dan berlaku selama enam bulan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 10:37:04